Rohiloke.com, Ujung Tanjung - Polres Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis ganja kering seberat 42,1 kilogram dengan cara dibakar, Senin (15/4) dihalaman kantornya.
Pemusnahan itu dilakukan secara bersama sama oleh Kapolres Rohil Sigit Adiwuryanto SIK MH, Wakapolres DR Kompol Wawan Setiawan SH MH, Kasat Narkoba Herman Pelani SH, Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Drs Djamiluddin dan Kasi Pidum Kejari Zulham Pardamean Pane SH.
BB tersebut merupakan hasil penangkapan Polres Rohil pada Kamis (04/04/2019) kemarin di Jalan antara KM 16 balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako dari jaringan Aceh-Riau yang dibawa dua orang tersangka warga Pangkalan Susu dan Perbaungan Sumatera Utara yakni (pria) MWE (33) dan seorang wanita NSU (36).
Dijelaskan Kapolres, BB tersebut sudah dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan yang dilakukan Kasat Narkoba usai melakukan penangkapan itu.