ROHILOKE, Asahan - Seorang pria, Juanda Marpaung (28), warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datur Bandar Kota Tanjung Balai ini terpaksa didor Polisi di Asahan, Sumut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membawa Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu yang berasal dari Provinsi Riau, tepatnya dari Simpang Kubu, Balam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan pada Senin (13/5) menyebutkan bahwa dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawanya dari Simpang Kubu Balam Riau dengan tujuan kota Kisaran.
Sabu yang dibawa dari Rohil tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial KW alias SM, dengan iming-iming upah 15 juta rupiah.
Tersangka diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan pada Minggu (12/5/2019) subuh kemarin di sebuah SPBU di Jalinsum, kecamatan Hesa Air Genting, Asahan.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki nya, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap," terang Kapolres.
Diungkapkan Kapolres lagi, tersangka diamankan berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada Narkoba dari Riau yang akan masuk ke kota Kisaran.
"Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Juanda bersama barang bukti satu bungkusan kertas kado yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, handphone dan 1 unit mobil toyota avanza yang digunakan oleh pelaku. Sementara seorang teman nya melarikan diri dan saat ini masih kita kejar," ujar Kapolres Asahan di dampingi Waka Polres Kompol H. Taufik, Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Kanit Idik I Iptu E. R. Ginting dan Kanit Idik II Iptu Syamsul Adhar.
Selain itu, dalam jumpa pers itu, Polres Asahan juga mengungkapkan penangkapan tersangka yang bernama Zulkarnain Sinambela (34), warga Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Tersangka ditangkap di Desa Bendang Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sabtu (11/5/2019) lalu, saat akan menjual narkotika jenis pil ekstasi. Dari tersangka disita 1 plastik klip besar yang berisi pil ekstasi sebanyak 43 butir.
Terakhir pada hari Minggu (12/5/2019) kemarin, petugas mendapat informasi dari masyarakat jalan durian Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur, bahwa ada satu tas mencurigakan ditemukan dibelakang rumah Johan Matondang.
Petugas Polres Asahan yang datang ke lokasi kemudian memeriksa isi tas tersebut bersama dengan kepala lingkungan dan warga setempat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam tas tersebut ditemukan 9 bungkus kertas, dimana masing-masing bungkusan berisi 10 plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu, 3 bungkusan kertas dimana setiap bungkus nya berisi 1 plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu dan satu bungkusan plastik berisi timbangan elektrik. Untuk kasus ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut," papar Faisal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Orang nomor satu di Polres Asahan ini juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga pergaulan anak-anak dari bahaya narkotika.
"Kami komitmen untuk memberantas narkotika dan kejahatan lain nya di Kabupaten Asahan. Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan," pungkas Faisal. (rilis)