Rohiloke,
Pekanbaru - Sudah sebulan Nur Akmal alias Soket meninggalkan keluarga
untuk selamanya. Warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan
Hilir (Rohil) ini terjerat kasus perampasan yang sampai menewaskan
korbannya, Nur Ain.
Namun dalam proses
penegakan hukum terhadap Soket ini timbul masalah hukum baru. Beberapa oknum
polisi di Polsek Bangko diduga main hakim sendiri ketika Soket berada di sel
pada 27 Maret 2019.
Kasus tahanan
tewas ini sempat ditutup rapat oleh Polsek dan Polres Rokan Hilir.
Serangkaian pemeriksaan oleh petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau
membuat kasus ini menguap ke permukaan.
Satu petugas yang
diduga bertanggungjawab terkait jambret tewas ini tengah diusut. Untuk
melengkapi berkasnya, 14 polisi bertugas di Polsek sudah menjalani
pemeriksaaan, termasuk pimpinan di sana, Komisaris J.
"Salah satu
anggota yang diduga menganiaya, ini sedang diproses. Nama yang diperiksa tidak
disebutkan, tapi ini ada Kompol J, " kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris
Besar Sunarto, Jumat 26 April 2019 dikutip dari liputan6.com.
Sunarto menerangkan,
Soket ditangkap setelah adanya laporan jambret yang menimpa Nur Ain. Kala itu,
korban dibonceng temannya lalu dihampiri jambret hingga terhempas ke aspal.
Perempuan yang bekerja
sebagai pegawai negeri itu tewas seketika. Polsek Bangko mengusut kasus ini
hingga mengarah ke beberapa nama, dan ditangkaplah Nur Akmal alias Soket ini.
Kepada petugas, Soket
membantah terlibat jambret. Tak lama kemudian, ditangkap dua pria lainnya, Robi
dan Anjaz. Mereka bertiga diperiksa intensif penyidik hingga akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka.
27 Maret 2019, Soket
bersama dua rekannya diduga dianiaya oleh petugas jaga. Soket tak sadarkan diri
dalam bui dan dilaporkan petugas jaga kepada Kapolsek.
"Lalu dibawa ke Rumah Sakit Pratomo di Bagansiapiapi 28 Maret pagi,
laporan anggota menyebutnya sakit," jelas Sunarto.
Tak lama kemudian,
Soket dirujuk ke rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis. Dalam perjalanan,
Soket sudah tak sadarkan diri alias koma sehingga dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru.
"Dalam perjalanan
ke Pekanbaru dinyatakan meninggal dunia," kata mantan Kabid Humas Sulawesi
Tenggara ini.
Atas kejadian ini,
Sunarto menyatakan Polda Riau bakal menindak tegas anggotanya yang salah dalam
menjalankan tugas. Hanya saja tidak disebutkan sanksinya, apakah pencopotan
dari jabatan atau dipecat dari kepolisian.
"Prinsipnya
sesuai aturan, kalau melakukan tindakan melanggar kode etik, ya diproses kode
etik. Kalau pidana, ya pidana," tegas Sunarto. (liputan6.com)