ROHILOKE - Seorang pria berusia 24 tahun diciduk aparat Polres Rohil pada Jumat (3/5) pekan lalu.
Lelaki berinisial MMN itu diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan kepolisian di Jalan Lintas Riau-Sumut Bagan Sinembah, Rohil.
Kronologis penangkapan ini bermula ketika muncul informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku di lokasi kejadian, yang sangat meresahkan warga sekitar.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian dan berbuah hasil positif. Pelaku berinisial MMN diketahui memang kerap beraksi di daerah tersebut.
Lelaki berinisial MMN itu diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan kepolisian di Jalan Lintas Riau-Sumut Bagan Sinembah, Rohil.
Kronologis penangkapan ini bermula ketika muncul informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku di lokasi kejadian, yang sangat meresahkan warga sekitar.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian dan berbuah hasil positif. Pelaku berinisial MMN diketahui memang kerap beraksi di daerah tersebut.
Langkah penindakan pun langsung dilakukan oleh kepolisian dengan mengerahkan sejumlah personil anggota pada Jumat (3/5) lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
"Bersama pelaku kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket besar berisi butiran kristal seberat 19,1 gram yang diduga narkoba jenis sabu," kata Kasat Restik Polres Rohil, AKP Herman Pelani, Minggu (5/5).
Menurutnya, penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan dari MMN. Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita satu unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam bertansaksi barang haram tersebut.
Hingga berita ini dirilis, terduga pelaku masih tengah mendekam di balik jeruji Polres Rohil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita masih menyelidiki bagaimana jaringan peredaran narkoba si pelaku di wilayah hukum Polres Rohil," tambah Herman Pelani. (mad)